Kamis, 12 Maret 2009

Hukum Negara Dan Hukum Kekuasaan

HUKUM

Menurut Utrecht Hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup yang berisikan perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

Menurut Mochtar Kusumaatmadja Hukum juga berupa keseluruhan kaidah-kaidah serta azas-azas yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban juga meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.


Maka dapat disimpulkan bahwa Hukum adalah gejala kemasyarakatan yang merupakan perangkat asas dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan manusia dan masyarakat.

Ilmu hukum positif adalah ilmu yang objeknya hukum positif yang artinya sistem atau tatanan hukum dan asas-asas berdasarkan keadilan yang mengatur kehidupan manusia didalam masyarakat.


Timbulnya apa yang dinamakan hukum yaitu aturan-aturan hidup yang mengatur hubungan antar manusia yang hidup bersama dalam satu kumpulan manusia atau masyarakat. Aturan-atauran itu mengikat mereka karena mereka sepakat untuk tunduk atau terikat oleh aturan-aturan itu.


Tujuan hukum:


1.Ketertiban

Ketertiban syarat pokok bagi masyarakat yang teratur dan organisasi hidup yang melampaui batas saat sekarang, lembaga perkawinan, hak milik, kontrak, dan sebagainya. Diperlukan kepastian dalam pergaulan anatar manusia di masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban, manusia tidak mungkin mengembangkan potensi secara optimal.


2.Keadilan

Ukuran, syarat, dan isinya berbeda menurut masyarakat dan zamannya


Konsekuensi dari hukum:

Tidak ada kesewenang-wenangan, sebab bertentangan dengan keadilan, tidak ada tempat bagi anarki, sebagai akibat tidak adanya kekuasaan yang tidak diatur oleh hukum.


NEGARA

Sementara untuk negara Logeman merumuskan negara itu sebagai suatu organisasi kemasyarakatan, yaitu suatu pertambatan kerja yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat. Organisasi itu merupakan suatu pertambatan jabatan-jabatan atau lapangan kerja tetap.


Definisi tentang negara tidak harus dikatakan bahwa negara itu berdaulat, Van Apeldoom mengemukakan bahwa sebagai tanda menunjukan negara, pengertian kedaulatan sebetulnya tidak dapat dipakai karena pengertian tersebut tidak tentu, tidak pasti, dan sifatnyasenatiasa berubah. Dalam sejarahnya pengertian kedaulatan itu telah beberapa kali berubah sifat, dan lagi pula pada zaman sekarang tentang pengertian tersebut terdapat banyak perselisihan faham. Kranenburg berpendapat bahwa dengan kata kedaulatan itu dapat dibuktikan segala sesuatu. Jadi, sebetulnya dengan kata tersebut tidak dapat dibuktikan sesuatupun! Hal itu karena isi kata tersebut telah berubah beberapa kali dan masih akan berubah di hari kemudian.


Dapat disimpulkan, bahwa negara itu sesuatu organisasi kemasyarakatan yang diberi kekuasaan (wewenang) tertinggi, maka tidak perlu dihiraukan apa negara berdaulat atau tidak. Suatu daerah kolonialpun dapat merupakannegara pula, biarpun belum memperoleh kemerdekaan politik penuh dan berdaulat. Bukankah, juga daerah diatur dan dikuasai oleh suatu organisasi yang dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi kedalam lingkungan intern daerah itu, biarpun kekuasaan itu bukan kekuasaan asli (nasional) tetapi suatu kekuasaan asing, yaitu kekuasaan tertinggi asing, yaitu kekuasaan tertinggi suatu negara nasional lain. Negara yang berdaulat adalah negara merdeka dalam arti politik maupun kenegaraan.


Negara mempunyai tiga struktur baku yaitu:

1.kekuasaan tertinggi

2.wilayah, yaitu lingkungan kekuasaan

3.warga negara atau bangsa-bangsa


HUKUM NEGARA

Hukum negara sering merupakan perpaduan antara ilmu hukum positif, sejarah hukum, perbandingan hukum, dan sosiologi hukum.


Bagi hukum, negara itu badan hukum yang mempunyai hak dan kewajiban. Negara adalah korporasi (korporatie). Seperti halnya dengan manusia sebagai “natuurlijk persoon”, maka negara dapat menjual tanah, membeli gedung, mewakili warganegara, dan sebagainya. Negara mempunyai kekuasaan hukum maka negara jugalah yang berdaulat menjalankan hukum bagi seluruh warga negaranya yang ada di wilayah negara itu.


Maka konsepsi “negara hukum” berdasarkan dua azas pokok :

1.azas legalitas

2.azas perlindungan kebebasan dan hak pokok manusia semua orang yang ada di wilayah
negara


Azas legalitas adalah azas yang menyatakan bahwa semua tindakan alat-alat negara harus didasarkan atas dan dibatasi oleh peraturan, yaitu “rule of law”. Yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam negara ialah undang-undang dasar yang terdiri atas peraturan-peraturan dan azas-azas hukum. Sementara azas perlindungan dan hak pokok adalah dalam hal kebebasan hak sesuai dengan kesejahteraan hukum.

Hukum Negara dapat dikatakan sebagai hukum publik karena mengatur kepentingan umum (publik) dan menyangkut pemerintahan dan penyelenggaraan pemerintahan.



KEKUASAAN

Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Dalam politik yang perlu diperhatikan adalah bagaimana kekuasaan itu diperoleh, bagaimana mempertahankannya, dan melaksanakan kekuasaan itu.

Kekuasaan sering bersumber pada wewenang formal (formal authority) yang memberikan wewenang atau kekuasaan kepada seseorang atau suatu fihak dalam suatu bidang tertentu. Dalam hal ini dapat kita katakan, bahwa kekuasaan itu bersumber kepada hukum, yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur pemberian wewenang tadi. Pejabat pemerintah termasuk golongan ini.


HUKUM KEKUASAAN

Mengingat bahwa hukum itu memerlukan paksaan bagi penataan ketentuan-ketentuannya, maka dapat dikatakan bahwa hukum memerlukan kekuasaan bagi penegakkanya. Tanpa kekuasaan hukum itu tak lain dari kaidah sosial yang berisikan anjuran belaka. Sebaliknya, hukum berbeda dari kaidah sosial lainnya, yang juga mengenal bentuk-bentuk paksaan, dalam hal bahwa kekuasaan memaksa itu sendiri diatur oleh hukum baik mengenai ruang lingkup maupun pelaksanaanya. Kita mengenal polisi, kejaksaan, dan pengadilan sebagai alat pemaksaan atau penegak hokum Negara yang masing-masing ditentukan batas-batas wewenangnya.

Dapat kita simpulkan sebagai berikut: hukum memerlukan kekuasaan bagi pelaksanaanya, sebaliknya kekuasaan itu sendiri ditentukan batas-batasnya oleh hukum. Secara popular, kesimpulan ini barangkali dapat diungkapkan dalam slogan bahwa: hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman


Kesimpulan yang dapat ditarik dari uraian di atas mengenai hukum dan kekuasaan adalah bahwa kekuasaan merupakan suatu unsur yang mutlak dalam suatu masyarakat hukum. Secara analitik, dapat dikatakan bahwa kekuasaan merupakan suatu fungsi dari masyarakat yang teratur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar